Manusia Dan Keadilan

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   LATAR BELAKANG

 

Makalah ini dibuat untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan keadilan dalam kehidupan manusia. Saya menyusun makalah ini dengan beberapa referensi sehingga makalah ini bersifat universal yang membahas secara luas dan dalam pandangan umum. Karena pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus ada keadilan untuk menentukan antara  yang benar dan yang salah. 

1.       Manusia


Manusia adalah makhluk ciptaan ALLAH swt yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya, karena manusia mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir secara logis dan dinamis, dan bisa membatasi diri dengan perbuatan yang tidak dilakukan, dan kita pun bisa memilih perbuatan mana yang baik (positif) atau buruk (negatif) buat diri kita sendiri. Selain itu dapat diartikan manusia secara umum adalah manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosil. Karena bukan hanya diri sendiri saja tetapi manusia perlu bantuan dari orang lain. Maka sebab itu manusia adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial.

 

2.       Pengertian Keadilan

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajibanKeadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusiaKeadilan menurut Plato adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akalLain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahanKong Hu Cu berpendapat lain: Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, rnasing-masing telah melaksanakan kewajibannya

 

B.  RUMUSAN MASALAH

1. Konsep manusia dan keadilan ?

2.Konsep manusia?

3. Kosep keadilan ?

 

C. TUJUAN DAN MANFAAT

1. Untuk mengetahui bagaimana Konsep manusia dan keadilan

2. Mempelajari Konsep Manusia dan keadilan

3. Menambah wawasan pengetahuan tentang Manusia dan keadilan

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.   KEADILAN SOSIAL

 

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), keadilan berasal dari kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan, keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).

 

B.  MAKNA DARI NILAI-NILAI PANCASILA DENGAN KEADILAN

Pada hakikatnya Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem nilai yang organis. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya, kesemuanya itu  merupakan suatu kesatuan yang sistematis.. Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut

1.      Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menjiwai dan mendasari keempat sila lainnya. Nilai yang terkandung dalam sila ini bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan yang maha esa.

2.      Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama serta menjiwai dan mendasari ketiga sila lainnya. Dalam sila ini mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi yang harus dijamin oleh peraturan perundang-undangan negara. Dengan kata lain, bahwa negara harus menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasi  atau bertindak adil terhadap manusia sebagai makhluk yang beradab. 

3.      Sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan sila kedua serta menjiwai dan mendasari kedua sila lainnya. menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara yang bertujuan untuk kesejahteraan umum, peradilan abadi dan keadilan sosial. Sila ketiga ini menjadi tempat bagi keberagaman budaya atau etnis untuk mempereratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga oleh ragam bangsa dan budaya Indonesia. Oleh karena itu Indonesia diikatkan dalam suatu seloka yaitu Bhinneka Tungal Ika.

4.      Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama sila kedua dan sila ketiga serta menjiwai dan mendasari sila kelima. mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.

5.      Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama, sila kedua, sila ketiga, sila keempat serta menjiwai dan mendasari sila seluruhnya. mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat. Keadilan tersebut juga didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan, yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

 

C.     MACAM-MACAM KEADILAN

1.      Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.

2.      Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

3.      Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

 

D.    KEJUJURAN

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.

 

E.     KECURANGAN

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.

Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Padahal dalam agama apapun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi cara mengumpulkan harta dengan berbuat curang

-          JENIS KECURANGAN

Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain.  Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.

1.      Pelaporan Keuangan yang Curang

Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.

2.      Penyalahgunaan aktiva.

Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.

"Aspek-aspek hubungan manusia dengan alam sekitarnya yang menyebabkan manusia bersikap curang ialah aspek kebudayaan, peradaban, ekonomi, dan aspek teknik".

 

F.   PEMULIHAN NAMA BAIK

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan.

Tingkah laku dan perbuatan yang dimaksud antara lain:

  • Cara berbahasa
  • Cara bergaul
  • Sopan santun
  • Disiplin pribadi
  • Perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.

 

Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

 

Dari uraian diatas jelas sudah pembahasan mengenai manusia dan keadilan. Dimana manusia adalah makhluk yang diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya dan dalam bentuk yang berpasang pasangan. Dimana manusia ada yang baik juga ada yang jelek, ada yang pandai juga ada yang bodoh. Ini semua merupakan suatu konsep keadilan yang hakiki dan diatur oleh Allah Swt. Keadilan menurut para pandangan tokoh yaitu keadilan yang sama rata sama rasa dan terpenuhinya semua hak-hak manusia.

 

 

Daftar Pustaka

1.      Ilmu Budaya Dasar Manusia Dan Keadilan. Scribd. Published 2021. Accessed November 20, 2021. https://www.scribd.com/document/439305865/Ilmu-Budaya-Dasar-Manusia-Dan-Keadilan

 

2.      Ali, Muhammad, Ikhsan Firmansyah, et al. Ilmu Budaya Dasar Manusia dan Keadilan. Slideplayer.info. Published 2013. Accessed November 20, 2021. https://slideplayer.info/slide/12920974/

 

3.      Nur Hikmah Sufaraj. MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN. Blogspot.com. Published May 18, 2016. Accessed November 20, 2021. https://arafarra17.blogspot.com/2016/06/makalah-manusia-dan-keadilan.html

 

4.      daffa prawira. ILMU BUDAYA DASAR: MANUSIA DAN KEADILAN. Ict4Labs. Published September 26, 2020. Accessed November 20, 2021. https://daffaprawira21.wixsite.com/ict4labs/post/ibd-manusia-dan-keadilan

Komentar

Postingan Populer