Manusia Dan Keadilan
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Makalah ini dibuat untuk mengetahui
apakah yang dimaksud dengan keadilan dalam kehidupan manusia. Saya
menyusun makalah ini dengan beberapa referensi sehingga makalah ini
bersifat universal yang membahas secara luas dan dalam pandangan umum.
Karena pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus ada keadilan untuk
menentukan antara yang benar dan yang
salah.
1. Manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan ALLAH swt yang paling sempurna dibandingkan
dengan makhluk lainnya, karena manusia mempunyai akal dan pikiran untuk
berfikir secara logis dan dinamis, dan bisa membatasi diri dengan perbuatan
yang tidak dilakukan, dan kita pun bisa memilih perbuatan mana yang baik
(positif) atau buruk (negatif) buat diri kita sendiri. Selain itu dapat
diartikan manusia secara umum adalah manusia sebagai makhluk pribadi dan
makhluk sosil. Karena bukan hanya diri sendiri saja tetapi manusia perlu
bantuan dari orang lain. Maka sebab itu manusia adalah makhluk pribadi
sekaligus makhluk sosial.
2. Pengertian Keadilan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau
memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan
adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajibanKeadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusiaKeadilan menurut
Plato adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh
akalLain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada
pemerintahanKong Hu Cu berpendapat lain: Keadilan terjadi apabila anak sebagai
anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, rnasing-masing telah
melaksanakan kewajibannya
B. RUMUSAN MASALAH
1. Konsep manusia dan keadilan ?
2.Konsep manusia?
3. Kosep keadilan ?
C. TUJUAN DAN MANFAAT
1. Untuk mengetahui bagaimana
Konsep manusia dan keadilan
2. Mempelajari Konsep Manusia dan
keadilan
3. Menambah wawasan pengetahuan
tentang Manusia dan keadilan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. KEADILAN
SOSIAL
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
(KUBI), keadilan berasal dari kata adil yang berarti kejujuran,
kelurusan, keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak
sewenang-wenang. Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai
masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan
kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
B. MAKNA
DARI NILAI-NILAI PANCASILA DENGAN KEADILAN
Pada hakikatnya Pancasila
merupakan satu-kesatuan sistem nilai yang organis. Meskipun dalam setiap sila
terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya,
kesemuanya itu merupakan suatu kesatuan yang
sistematis.. Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan
tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi
yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana. Adapun nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut
1. Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menjiwai dan mendasari keempat sila
lainnya. Nilai yang terkandung dalam sila ini bahwa negara yang didirikan
adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara,
politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan
negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai
ketuhanan yang maha esa.
2. Sila
Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; secara sistematis didasari
dan dijiwai oleh sila pertama serta menjiwai dan mendasari ketiga sila
lainnya. Dalam sila ini mengajak masyarakat untuk mengakui dan
memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia
serta hak-hak dan kewajiban asasi yang harus dijamin oleh peraturan
perundang-undangan negara. Dengan kata lain, bahwa negara
harus menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasi atau
bertindak adil terhadap manusia sebagai makhluk yang beradab.
3. Sila
Ketiga, Persatuan Indonesia; secara sistematis didasari dan
dijiwai oleh sila pertama dan sila kedua serta menjiwai dan mendasari
kedua sila lainnya. menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya,
dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara yang
bertujuan untuk kesejahteraan umum, peradilan abadi dan keadilan
sosial. Sila ketiga ini menjadi tempat bagi keberagaman
budaya atau etnis untuk mempereratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa
bangga oleh ragam bangsa dan budaya
Indonesia. Oleh karena itu Indonesia diikatkan dalam suatu seloka
yaitu Bhinneka Tungal Ika.
4. Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh
sila pertama sila kedua dan sila ketiga serta menjiwai dan mendasari
sila kelima. mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta
dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak
langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan
kedudukan masing-masing.
5. Sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; secara
sistematis didasari dan dijiwai oleh sila pertama, sila kedua, sila ketiga,
sila keempat serta menjiwai dan mendasari sila
seluruhnya. mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang
wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi
terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin bagi
seluruh rakyat. Keadilan tersebut juga didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan kemanusiaan, yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan
negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
C. MACAM-MACAM
KEADILAN
1. Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
2. Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally).
3. Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila
masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Padahal dalam agama apapun
tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa
menghiraukan orang lain, lebih lagi cara mengumpulkan harta dengan berbuat
curang
-
JENIS
KECURANGAN
Sebagai konsep legal yang luas,
kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan
untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang
utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan
Keuangan yang Curang
Pelaporan
keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan
yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu.
Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja
melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan
aktiva.
Penyalahgunaan
(misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva
entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa
memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil
menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
"Aspek-aspek hubungan manusia dengan alam sekitarnya yang
menyebabkan manusia bersikap curang ialah aspek kebudayaan, peradaban, ekonomi,
dan aspek teknik".
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubunganya
dengan tingkah laku atau perbuatan.
Tingkah
laku dan perbuatan yang dimaksud antara lain:
- Cara
berbahasa
- Cara
bergaul
- Sopan
santun
- Disiplin
pribadi
- Perbuatan
– perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari uraian diatas jelas sudah
pembahasan mengenai manusia dan keadilan. Dimana manusia adalah makhluk yang
diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya dan dalam bentuk yang berpasang
pasangan. Dimana manusia ada yang baik juga ada yang jelek, ada yang pandai
juga ada yang bodoh. Ini semua merupakan suatu konsep keadilan yang hakiki dan
diatur oleh Allah Swt. Keadilan menurut para pandangan tokoh yaitu keadilan
yang sama rata sama rasa dan terpenuhinya semua hak-hak manusia.
Daftar
Pustaka
1. Ilmu
Budaya Dasar Manusia Dan Keadilan. Scribd. Published 2021. Accessed November
20, 2021. https://www.scribd.com/document/439305865/Ilmu-Budaya-Dasar-Manusia-Dan-Keadilan
2. Ali,
Muhammad, Ikhsan Firmansyah, et al. Ilmu Budaya Dasar Manusia dan Keadilan.
Slideplayer.info. Published 2013. Accessed November 20, 2021. https://slideplayer.info/slide/12920974/
3. Nur
Hikmah Sufaraj. MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN. Blogspot.com. Published May 18,
2016. Accessed November 20, 2021. https://arafarra17.blogspot.com/2016/06/makalah-manusia-dan-keadilan.html
4. daffa
prawira. ILMU BUDAYA DASAR: MANUSIA DAN KEADILAN. Ict4Labs. Published September
26, 2020. Accessed November 20, 2021. https://daffaprawira21.wixsite.com/ict4labs/post/ibd-manusia-dan-keadilan
Komentar
Posting Komentar